Perjanjian Sewa

Kost Savana

PERJANJIAN SEWA KOST

Perjanjian antara pemilik atau pengelola kost dengan penyewa kamar kost


Perjanjian ini dibuat antara pemilik atau pengelola kost dengan penyewa kamar kost. Dengan menyewa kamar, penyewa dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian ini.

1. Para Pihak

  1. Pihak Pertama adalah pemilik atau pengelola kost.
  2. Pihak Kedua adalah penyewa atau penghuni kamar kost.
  3. Pihak Kedua wajib memberikan data identitas yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Pihak Pertama.

2. Objek Sewa

  1. Pihak Pertama menyewakan satu unit kamar kost kepada Pihak Kedua.
  2. Kamar kost digunakan hanya untuk tempat tinggal pribadi Pihak Kedua.
  3. Pihak Kedua dilarang mengalihkan, menyewakan kembali, atau memberikan hak penggunaan kamar kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.

3. Jangka Waktu Sewa

  1. Jangka waktu sewa berlaku sesuai periode pembayaran yang telah disepakati.
  2. Masa sewa dapat diperpanjang apabila Pihak Kedua melakukan pembayaran sewa berikutnya dan disetujui oleh Pihak Pertama.
  3. Apabila Pihak Kedua tidak melakukan pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pihak Pertama berhak menagih, memberikan peringatan, atau menghentikan masa sewa.

4. Biaya Sewa dan Pembayaran

  1. Pihak Kedua wajib membayar biaya sewa sesuai jumlah dan tanggal jatuh tempo yang telah disepakati.
  2. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau transfer sesuai ketentuan pengelola.
  3. Apabila pembayaran dilakukan melalui transfer, Pihak Kedua wajib mengirimkan bukti pembayaran kepada Pihak Pertama.
  4. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan denda atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Biaya sewa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, kecuali terdapat kesepakatan khusus antara kedua belah pihak.

5. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama berhak menerima pembayaran sewa sesuai ketentuan.
  2. Pihak Pertama berhak membuat dan menerapkan aturan kost demi keamanan dan kenyamanan bersama.
  3. Pihak Pertama berhak memberikan teguran apabila Pihak Kedua melanggar aturan.
  4. Pihak Pertama berkewajiban menyediakan kamar dan fasilitas sesuai kondisi yang telah disepakati.
  5. Pihak Pertama berkewajiban menjaga lingkungan kost agar tetap aman dan tertib sepanjang masih dalam batas kewenangan pengelola.

6. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua berhak menggunakan kamar dan fasilitas yang telah disediakan sesuai ketentuan.
  2. Pihak Kedua wajib membayar sewa tepat waktu.
  3. Pihak Kedua wajib menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan kost.
  4. Pihak Kedua wajib menjaga fasilitas kamar dan fasilitas umum agar tidak rusak.
  5. Pihak Kedua wajib menaati seluruh aturan kost yang berlaku.
  6. Pihak Kedua wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan Pihak Kedua.

7. Kerusakan dan Kehilangan

  1. Kerusakan fasilitas kamar atau fasilitas umum yang disebabkan oleh Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
  2. Pihak Kedua wajib mengganti atau memperbaiki kerusakan sesuai nilai kerugian yang ditentukan oleh Pihak Pertama.
  3. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang pribadi Pihak Kedua yang terjadi akibat kelalaian Pihak Kedua.
  4. Pihak Kedua wajib menjaga barang pribadi masing-masing dengan baik.

8. Tamu dan Penggunaan Kamar

  1. Pihak Kedua bertanggung jawab atas tamu yang datang berkunjung.
  2. Tamu wajib mematuhi aturan kost yang berlaku.
  3. Tamu yang menginap wajib mendapat izin dari Pihak Pertama.
  4. Kamar tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban, atau merugikan pihak lain.

9. Penghentian Sewa

  1. Pihak Kedua dapat mengakhiri sewa dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama terlebih dahulu.
  2. Pihak Kedua wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran sebelum meninggalkan kost.
  3. Pihak Kedua wajib mengembalikan kunci dan meninggalkan kamar dalam keadaan bersih serta baik.
  4. Pihak Pertama berhak menghentikan sewa apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran berat, tidak membayar sewa, merusak fasilitas, mengganggu penghuni lain, atau melakukan tindakan yang melanggar hukum.

10. Penyelesaian Perselisihan

  1. Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan.
  2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

11. Penutup

  1. Perjanjian ini berlaku sejak Pihak Kedua menempati kamar atau melakukan pembayaran sewa.
  2. Dengan melakukan pembayaran dan/atau menempati kamar, Pihak Kedua dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian ini.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan disesuaikan dengan kebijakan Pihak Pertama selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pemilik/Pengelola
( .................................. )
Penyewa
( .................................. )