Aturan Kost

Kost Savana

ATURAN KOST

Demi menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban bersama


1. Ketentuan Umum

  1. Setiap penghuni wajib menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan kost.
  2. Penghuni wajib memberikan data identitas yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Penghuni wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama tinggal di kost.
  4. Pemilik atau pengelola kost berhak memberikan teguran kepada penghuni yang melanggar aturan.

2. Pembayaran Sewa

  1. Pembayaran sewa dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo yang telah disepakati.
  2. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, penghuni dapat dikenakan denda sesuai ketentuan pengelola.
  3. Penghuni wajib melakukan konfirmasi pembayaran apabila pembayaran dilakukan melalui transfer.
  4. Biaya sewa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, kecuali terdapat kesepakatan khusus dengan pengelola.

3. Kebersihan dan Fasilitas

  1. Penghuni wajib menjaga kebersihan kamar dan lingkungan kost.
  2. Penghuni dilarang membuang sampah sembarangan.
  3. Fasilitas umum wajib digunakan dengan baik dan tidak boleh dirusak.
  4. Kerusakan fasilitas akibat kelalaian penghuni menjadi tanggung jawab penghuni tersebut.
  5. Penghuni wajib menjaga kebersihan kamar mandi, dapur, lorong, halaman, dan area bersama.

4. Keamanan

  1. Penghuni wajib mengunci kamar masing-masing saat keluar atau beristirahat.
  2. Pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang pribadi akibat kelalaian penghuni.
  3. Penghuni dilarang membawa, menyimpan, atau menggunakan barang berbahaya di lingkungan kost.
  4. Penghuni wajib segera melapor kepada pengelola apabila terjadi kehilangan, kerusakan, keributan, atau keadaan darurat.

5. Tamu dan Kunjungan

  1. Tamu wajib menjaga sopan santun dan tidak mengganggu penghuni lain.
  2. Tamu hanya diperbolehkan berkunjung pada jam yang telah ditentukan oleh pengelola.
  3. Tamu yang menginap wajib mendapat izin terlebih dahulu dari pengelola.
  4. Penghuni bertanggung jawab penuh atas tamu yang dibawanya.

6. Larangan

  1. Penghuni dilarang melakukan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan kost.
  2. Penghuni dilarang membuat keributan, mengganggu ketenangan, atau melakukan tindakan yang meresahkan penghuni lain.
  3. Penghuni dilarang membawa atau menggunakan minuman keras, narkoba, senjata tajam, atau barang terlarang lainnya.
  4. Penghuni dilarang memindahkan, menyewakan, atau mengalihkan kamar kepada pihak lain tanpa izin pengelola.
  5. Penghuni dilarang melakukan perubahan, pengecatan, pemasangan paku, atau perombakan kamar tanpa izin pengelola.

7. Penggunaan Listrik dan Air

  1. Penghuni wajib menggunakan listrik dan air secara wajar.
  2. Penghuni wajib mematikan lampu, kipas angin, AC, charger, dan peralatan elektronik lain saat tidak digunakan.
  3. Penggunaan alat elektronik berdaya besar harus mendapat izin dari pengelola.
  4. Apabila terdapat biaya tambahan listrik atau air, maka penghuni wajib membayar sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Ketentuan Keluar Kost

  1. Penghuni yang ingin berhenti atau keluar dari kost wajib memberitahukan kepada pengelola terlebih dahulu.
  2. Penghuni wajib melunasi seluruh tagihan sebelum meninggalkan kost.
  3. Penghuni wajib mengembalikan kunci dan memastikan kamar dalam keadaan bersih serta tidak rusak.
  4. Kerusakan kamar atau fasilitas yang disebabkan oleh penghuni akan menjadi tanggung jawab penghuni tersebut.

9. Sanksi

  1. Penghuni yang melanggar aturan dapat diberikan teguran lisan atau tertulis.
  2. Apabila pelanggaran terus berulang atau tergolong berat, pengelola berhak meminta penghuni untuk meninggalkan kost.
  3. Pengelola berhak mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila penghuni melakukan pelanggaran berat, merugikan pihak lain, atau melanggar hukum.

10. Penutup

  1. Aturan ini dibuat untuk kenyamanan dan keamanan bersama.
  2. Dengan tinggal di kost ini, penghuni dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh aturan yang berlaku.
  3. Aturan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pengelola dengan pemberitahuan kepada penghuni.